1.
Pengertian Ulama’ sebagai Pendidik
|
Gelar ulama’ yaitu suatu gelar kehormatan terhadap seseorang atau setiap orang yang andal dalam aspek keilmuan tanpa kecuali (dalam ilmu agama), bukan spesialuntuk ilmu agama melainkan setiap aspek keilmuan yang dikuasai manusia.
Untuk mengetahui secara mendetail wacana pengertian ulama’ penulis mengemukakan beberapa pengertian yang dikemukakan oleh beberapa andal sebagai diberikut ini :
Poerwadarminta (1986; 120) dalam engkausnya mendefinisikan ulama’ sebagai diberikut : “Ahli dalam ilmu pengetahuan agama Islam atau orang yang berakal dalam hal agama Islam.”
Sedangkan berdasarkan Wahid yang dikutip Orikoshi (1987;2) dalam bukunya “ Kyai dan Perubahan Sosial “ menunjukan bahwa yang dimaksud dengan ulama’ yaitu : Pejabat keagamaan (fungsionaris agama), ia menjadi urusan agama, pada pranata keulamaan Islam…….” Sebagai pejabat keagamaan ulama’ yang biasanya di desa-desa umpamanya mereka terkait dengan masjid yang bertindak sebagai imam bersembanhyang, atau juga bertindak sebagai khatib pada dikala shalat jum’at.
Sebagian besar mengelola pendidikan formal menyerupai madrasah-madrasah, kawasan anakdidik atau santri untuk berguru membaca dan menulis Al-Qur’an dan mendengarkan wetidakboleh-wetidakboleh ulama’.
Selanjutnya berdasarkan ta’rif atau definisi wacana istilah ulama’ itu sendiri sebagaimana yang dikutip oleh Abu Bakar (1988 ; 11) dalam Majalah Tarbiyah mendefinisikan ulama’ adalah :” Hamba –hamba Allah yang mengetahui wacana Allah, tidak mempersekutukannya dengan sesuatu, menghalalkan apa yang dihalalkan mengharamkan apa yang diharamkan …..,”
Firman Allah SWT. dalam Al-Qur’an surat Al-Mu’min ayat 66 berbunyi sebagai diberikut :
قل انى نهيت ان اعبد الذ ين تدعون من دون الله لما جاءنى البينات من ربى
وأمرت أن أسلم لرب العالمين ( المؤمن 66 )
Artinya : Katakanlah ( Ya Muhammad ) sebetulnya saya tidak boleh menyembah sembahan yang engkau sembah selain Allah setelah hadir kepadaku keterangan- keterangan dari Tuhanku dan diperintahkan untuk tunduk dan patuh kepada Tuhan Semesta Alam (QS. Al-Mu’min ; 66)
Dari pengertian di atas sanggup dijabarkan lebih luas lagi bahwa ulama’ yaitu orang yang takut kepada Allah dan yakin akan segala yang ghaib, mengasihi segala yang diperintahkan oleh Allah, tunduk dan patuh, dan menjaga diri dari segala yang menhadirkan kemurkaan khaliq.
Sedangkan arti pendidik yaitu orang yang mendidik yaitu berupaya untuk membimbing, mengarahkan, dan menyebarkan kepribadian anak, agar program pendidikan yang dilakukan sanggup memmenolong pencapaian kedewasaan anakdidik, santri, atau masyarakat secara luas.
Hal-hal yang dilakukan oleh seorang pendidik tidak spesialuntuk memberikan ilmu pengetahuan kepada seseorang (anakdidik, santri, masyarakat) namun perlu dikembangkan pada pembentukan dan pengembangan kepribadian dengan azaz-azaz yang sudah ditentukan.
- misal Proposal Penelitian Skripsi yang Baik dan Benar
- Dalil dan Pengertian Puasa dalam Islam
- Dasar Pelaksanaan Pendidikan agama Islam
- Dasar dan Tujuan Pembelajaran al-Qur’an
- Dasar aturan Puasa Senin Kamis
Jika dalam satu proses pendidikan azas yang dipakai yaitu pendidikan Islam, maka tujuan pendidikan yang hendak dicapai yaitu nilai pendidikan yang di dasarkan kepada aqidah Islamiyah. Kaprikornus yang dimaksud dengan pengertian ulama’ sebagai pendidik yaitu orang yang takut kepada Allah dan segala perintah dan laranganNya serta berkeinginan mempertahankan dan menyebarkan fatwa Islam dalam kehidupan bermasyarakat.
0 komentar
Posting Komentar