Syarat Dan Teknik Pendaftaran PPG 2018 - 2022 Tahap 2 - Dalam rangka pelaksanaan sertifikasi bagi guru Dalam Jabatan melalui Pendidikan Perofesi Guru Dalam Jabatan, Ditjen GTK akan membuaka kembali registrasi caloan Peserta PPG Dalam Jabatan untuk pelaksanaan tahun 2018-2022. Pelaksanaan PPG Dalam Jabatan Tahap 2 berpedoman pada peraturran pemerintah Nomor 19 tahun 2017 wacana perubahan peraturan pemerintah Nomor 74 tahun 2018 tantang guru.
Syarat Dan Teknik Pendaftaran PPG 2018 - 2022 Tahap 2 |
Nah, pada peluang kali ini admin akan mempersembahkan isu mengani Persyaratan dan cara daftar PPG 2018 tahap dua bagi guru yang belum terpanggil pada waktu PPG 2017 kemarin, atau yang belum lulus pretst ppg 2017.
Sehubungan hal tersebuat, Ditjen GTK memberikan isu pembukaan Pendaftaran PPG 2018 - 2022 Terbaru akan dilaksanakan pada tanggal 19 febuarai hingga denagn 5 maret 2018. Adapun isu yang disampaikan oleh Ditjen GTK terkait dengan pelaksanaan PPG Dalam Jabatn 2018 yaitu sebagi diberikut :
Calaon Peserta PPG Dalam Jabatan yaitu guru yang diangkat hingga dengan tanggal 31 desembar 2015 dan sudah tercatat dalam data pokok Dapodik per tanggal 31 juli 2017. Calon akseptor harus memenuhi persyaratan Akademik dan administrasi. Peryaratan Akademik yaitu calon akseptor PPG harus mempunyai nilai minimum yang diperoleh dari tes kemampuan akademik (pretest).
Selain itu calon akseptor diwajibkan melaksanakan registrasi melalui situs simpkb.id dengan mengisi aktivitas setudi PPG yang dipilih sesuai denagan ijasah S-1/D-IV. Verifikasi dan Validasi akan dlakukan untuk melihat keseksuaian antara aktivitas setudi PPG yang dipilih dengan ijasah-1/D-IV yang dimiliki.
Nah itulah isi surat edaran registrasi akseptor PPG dalam jabatan 2018-2019 untuk proses mendapat sertifkasi guru. Lalu bagaiman cara mendaftar PPG 2018 bagi guru yang belum terdaftar?? untuk melaksanakan registrasi PPG dalam jabatan yang harus Anda persipakan yaitu syarat dan manajemen diantaranya yaitu seabagi diberikut.
Persyaratan Peserta PPG Dalam Jabatan 2018
Sebelum ikut PPG Dalam Jabatan alangkah baiknya bapak/ibu mengetahui alurnya dan pahami syarat-syaratnya. Berikut alur atau syarat - syarat calaon akseptor PPGJ tahun 2018 untuk pelaksanaan PPG dalam jabatan tahun 2018 - 2022 yang harus dipersiapkan adalah:
1. Persyaratan akademik PPG Tahap 2
Calon akseptor PPG Dalam Jabatan 2018 harus mengikuti seleksi kemampuan akademik melalui tes online. Seleksi kemampuan akademik mencakup tes potensi akademik (TPA), tes pedagogik, tes bidang studi, dan tes talenta dan minat.
Standar minimal nilai hasil seleksi kemampuan akademik calon akseptor diputuskan oleh Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi, untuk tahun 2018 diputuskan batas lulus pretest yaitu 50 untuk aktivitas studi kejuruan dan 60 untuk aktivitas studi non kejuruan.
2. Persyaratan administrasi PPG Tahap 2
Calon akseptor PPG wajib memenuhi persyaratan manajemen sebagai diberikut.
a. Diangkat sebagai guru hingga dengan 31 Desember 2015.
b. Terdaftar pada Dapodik Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan per tanggal 31 Juli 2017.
c. Memiliki NUPTK (dapat dipenuhi sehabis lulus pretest).
d. Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan
tinggi yang mempunyai aktivitas studi yang terakreditasi, dibuktikan dengan scan ijazah S-1/ D-IV.
e. Berkualifikasi akademik S-1/D-IV yang sesuai dengan aktivitas studi pada PPG yang akan diikuti.
f. Masih aktif mengajar dibuktikan dengan mempunyai SK pemberian kiprah mengajar dari kepala sekolah 5 (lima) tahun terakhir (mulai tahun 2014 hingga dengan 2018).
g. Berstatus guru PNS, guru Bukan PNS di sekolah negeri, dan guru tetap yayasan (GTY). Guru bukan PNS di sekolah negeri dibuktikan dengan SK Pengangkatan dari Kepala Daerah atau Kepala Dinas Pendidikan 5 (lima) tahun terakhir (mulai tahun 2014 hingga dengan 2018).
h. Berusia setinggi-tingginya 58 tahun dihitung hingga dengan tanggal 31 Desember tahun 2018.
i. Sehat jasmani dan rohani.
j. Bebas Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya (Napza).
k. Berkelakuan baik.
Persyaratan guru bukan PNS di sekolah negeri menyerupai disebutkan pada abjad g di atas, spesialuntuk berlaku untuk registrasi dan pelaksanaan PPG Dalam Jabatan, tidak berlaku untuk persyaratan pembayaran tuntidakboleh profesi pendidik. Biaya pelaksanaan PPG Dalam Jabatan bagi guru bukan PNS di sekolah negeri menjadi tanggungjawaban Pemda atau Satuan Pendidikan, kecuali guru yang mengajar di tempat khusus (3T).
Jadwal PPG Dalam Jabatan 2018 Untuk Pelaksanaan PPG Jalam Jabatan 2018-2022
Berikut yaitu aktivitas pelaksanaan PPG 2018 selengkapnya di bawah ini :
- Pendaftaran calon akseptor Pretest PPG Dalam Jabatan oleh Guru tanggal 17 Februari – 2 Maret 2018
- Verifikasi dan validasi linieritas antara bidang studi PPG dengan ijazah S-1/D-IV oleh LPMP pada tanggal 19 Februari – 5 Maret 2018
- Penetapan TUK oleh LPMP dilaksanakan pada tanggal 19 – 21 Februari 2018
- Penempatan (Plotting) TUK calon akseptor Pretest PPG Dalam Jabatan oleh LPMP dilaksanakan pada tanggal 6 – 10 Maret 2018
- Cetak kartu calon akseptor Pretest PPG Dalam Jabatan 2018 tahap 2 oleh Guru dilaksanakan pada tanggal 12 - 14 Maret 2018
- Pelaksanaan Pretest PPG Dalam Jabatan di TUK oleh Ditjen dimulai pada tanggal GTK 20 - 31 Maret 2018
Ditjen GTK akan mengadakan kegiatan Sosialisasi dan Koordinasi Proses Pendaftaran Calon Peserta PPG 2018 tahap 2 pada ahad ke-4 Februari 2018. Makara bagai Anda yang belum terundang PPG 2017 atau yang tidak lulus PPG Dalam Jabatan tahap pertama untuk mempersiapan syarat untuk calon akseptor pendaftaran.
Download Surat Edaran Pendaftaran Calon Peserta PPG Dalam Jabatan 2018 tahap dua DISINI
Teknik Pendaftaran PPG Dalam Jabatan 2018
Aplikasi Login registrasi PPG Dalam Jabatan tahap 2 sanggup dibuka melalui alamat
http://simpkb.id atau DISINI
Guru membuka situs tersebut untuk melaksanakan registrasi sebagai calon Peserta PPG
Dalam Jabatan dengan memakai akun individu masing-masing. Guru mengunggah
(upload) hasil pindai (scan) ijazah orisinil S-1/D-IV. Bagi guru yang terkendala dengan akses
internet, registrasi sanggup dimenolong oleh kepala sekolah atau dinas pendidikan.
Guru memutuskan aktivitas studi yang akan diikuti dalam PPG. Ketentuan penetapan program
studi PPG yaitu linier dengan aktivitas studi/jurusan pada ijazah S-1/D-IV yang dimiliki.
Daftar linieritas aktivitas studi PPG pada Lampiran II.
Guru mengisi nama perguruan tinggi dan aktivitas studi sesuai dengan ijazah S-1/D-IV.
LPMP melaksanakan verifikasi dan validasi kesesuaian atau linieritas antara aktivitas studi PPG
yang dipilih dengan aktivitas studi/jurusan pada ijazah S-1/D-4. Hasil verifikasi dan validasi
tersebut ditetapkan dengan 3 (tiga) kategori sebagai diberikut.
- “Diterima” bila aktivitas studi PPG yang dipilih linier dengan aktivitas studi/jurusan pada ijazah S-1/D-IV.
- “Ditolak” bila aktivitas studi PPG yang dipilih tidak linier dengan ijazah S-1/D-IV dan tidak dimungkinkan adanya perbaikan. misal: Guru dengan kualifikasi akademik Sarjana Hukum tidak linier dengan aktivitas studi PPG yang ada.
- “Diperbaiki’ bila bidang studi PPG yang dipilih tidak linier dengan ijazah S-1/D-IV tetapi dimungkinkan adanya perbaikan. misal: Guru dengan kualifikasi akademik Sarjana Bahasa Inggris menentukan aktivitas studi PPG Guru Kelas SD. Jika Guru tersebut ingin mengikuti PPG maka guru harus memperbaiki aktivitas studinya menjadi Bahasa Inggris.
Guru yang lolos verifikasi dan validasi yang berstatus “diterima” ditetapkan sebagai peserta
pretest PPG Dalam Jabatan.
Waktu dan tempat pelaksanaan pretest akan diinformasikan sehabis proses penempatan
(plotting) akseptor pretest ke TUK selesai.
Itulah proses cara daftar PPG dalam Jabatan 2018/2019 untuk mendapat sertifikasi guru yang harus dipersiaakan. Nah, untuk mengetahui lebih terang megenai panduan cara daftar PPG 2018-2019 terbaru dapar anda unduh pada tautan dibawah ini :
Demikian isu yang sanggup admin bagikan buat bapak/ibu terkena Syarat Dan Teknik Pendaftaran PPG 2018-2019 Terbaru Tahap 2. Semoaga sanggup bermanfaa.
0 komentar
Posting Komentar