Juknis Penyaluran TPG Tahun 2018 - ialah informasi yang akan Admin bagikan buat bapak/ibu guru terkait perbitkan Petunjuk teknis Tuntidakboleh Profesi Guru Madrasah atau ini disusun sebagai contoh dalam pelaksanaan menyusun Berkas Pencairan Tuntidakboleh Profesi guru dilingkungan Kementerian Agama tiruana kabupaten, semoga berkas yang disusun mempunyai standard kesamaan serta kelangkapan sesuai hukum yang dipersyaratkan dalam Juknis Penyaluran TPG Guru Madrasah tahun 2018.
Juknis Penyaluran TPG Kemenag |
Dalam Juknis TPG 2018 Kemenag bentuk pdf tersebut menyatakan bahwa sehubungan dengan sudah diputuskannya keputusan dalam perubahan atas keputusan Direktur Jendral Pendidikan Islam Nomor 7394 Tahun 2017 ihwal Petunjuk Teknis Penyaluran Tuntidakboleh Provesi Guru untuk guru madrasah tahun 2018.
Revisi petunjuk teknis ini ditujukan bagi Diterktorat guru dan tenagga pendidikan. Nah bagi Anda yang belum mempunyai file Juknis TPG 2018 Kemenag ini sanggup anda download filenya dibawah postingan ini:
Revisi Juknis Penyaluran TPG Guru Madrasah Tahun 2018
Pada BAB III abjad A angka 3 yang awatnya tertulis: "Memenuhl Kualifikasl Akademik S-1 atau DIV. Khusus Guru PNS'yang masih gotongan II namun sudah lulus S-1/D-W sebelum tanggal 31 Desember 2015 dan sudah memenuht persyaratan yang diatur melatui Surat Sekjen Kementerian Agama Nomor 73621 SJlW.Ot. 1/10/201G."
Direvisi sehingga berbunyi sebagal diberikut:
Memenuhi kualifikasi akademik suD-IV, belum memenuhl kuatifikasl akademik svD-IV, dan/atau Guru PNS yang ketika Inl berada dalam gotongan ruang II.
Pada BAB III abjad A angka 6 yang pertamanya tertulls: "Bertugas pada satuan pendidikan yang memilikl izin operaslonal penyelengganan pendldltcan dan memenuhl rasio penerima bimbing terhadap guru sesual ketentuan Pasal 17 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2009 ihwal Guru. Rasio pesefia bimbing terhadap guru yaitu 15 : 1 untuk JenJang RryMI/MTs/MA dair tZ : L untuk jenjang MAK. Rasio dihitung menurut Jumlah rata-rah pesefta dldik darl seluruh kelas/rombongan belaJar yang diampu oleh seUap guru, Pemenuhan raslo dimakud sanggup didiberikan dispensasl jikalau guru betugas di madrasah pada kondisi (Dispensasl l).
- Terletak di kawasan 3T (Terdepan, Terpencil, Tertinggal).
- Terletak di kawasan yang secara geografis dan/atau demografis menjadikan jumlah penduduknya sangat minim, yang ditunjukkan melalui surat keterangan yang diterbitkan oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
- Madrasah yang menyelenggarakan pendidikan bagi siswa berkebutuhan khusus (MILB, MTsLB, MALB atau yang sejenis).
Bemasukan Pembayaran TPG Madrasah Tahun 2018
Adapun bemasukan dana tuntidakboleh TPG guru madarasah berdasakan juknis pembayaran tpg 2018 kemenag yaitu :- Guru Bukan PNS yang belum disetarakan (non inpassing) didiberikan tuntidakboleh profesi sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) per bulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Guru Bukan PNS yang sudah disetarakan (inpassing) didiberikan tuntidakboleh sebesar 1 (satu) kali penghasilan pokok per bulan diadaptasi dengan memperhatikan Pangkat, Golongan, Jabatan dan Kualifikasi Akademik yang berlaku bagi guru PNS sebagaimana tercantum dalam SK Inpassing, tidak memperhitungkan ketentuan masa kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Download Juknis TPG Madrasah 2018 (KEMENAG)
Untuk lebih jelasnya terkena Revisi pentunjuk teknis TPG KEMENAG silakan download juknis tpg 2018 kemenag DISINI atau dibawah ini:
Download Juknis TPG 2018 Guru Madrasah Kemenag
Download Juknis Pemberkasan TPG Kemenak 2018 PDF
Demikian informasi yang sanggup admin bagikan terkena Juknis Penyaluran TPG Untuk Guru Madrasah Tahun 2018 ini, semoga sanggup bermanfaa.
0 komentar
Posting Komentar