Inpassing Guru Agama siap didiberikan kepada guru Mata Pelajaran Pendidikan Agama yang mengajar di sekolah umum swasta jenjang SD dan SMP. Saat ini tela hadir info terbaru terkait inpassing gbpns 2018 guru agama. Sedangkan untuk melihat status pemanggilan berkas sanggup dilihat melalui alamat pengiriman berkas inpassing di https://info.gtk.kemdikbud.go.id dengan memakai akun masing - masing Guru.
Juknis Inpassing Guru Agama Non PNS Terbaru Tahun 2018 |
Makara bagi Anda yang memang sudah memperoleh nomor urut berkas pengajuan/pendaftaran inpassing untuk Guru Agama, sanggup segera mengirimkan berkas Usulan Kesetaraan Pangkat dan Jabatan GBPNS dengan memperhatikan petunjuk teknis Inpassing Guru Agma terbaru sebagaimana terlampir, ke alamat info.gtk.kemdikbud.
Juknis Pengiriman Berkas Inpassing Guru Agama Terbaru Tahun 2018
Pada peluang kali ini jayaoprator akan mengulas juknis inpassing guru Agama, yang mencakup cara daftar, syarat pengajuan, pemberkasan dan pembiayaan. Pada dasarnya SK Inpassing ini sangat ditunggu bagi setiap guru.
Nah, bagi Anda yang lagi mencari tau info registrasi inpassing guru agama secara lengkap sanggup Anda lihat dibawah ini.
Baiklah, pribadi saja simak langkah-langkah cara mengajukan inpassing guru swasta untuk guru agama.
Alamat Pemberkasan dan Biaya Inpassing
Adapun
- Direktorat Pembinaan Guru Dikdas, Ditjen GTK, Kemdikbud PO BOX 1316 JKS 12013
- Adapun informasi yang terdapat di Juknis Inpassing Guru Agama bahwa berkas inpassing guru agama yang diantarkan pribadi maupun dikirimkan tidak melalui PO BOX maka tidak akan diproses.
- Dalam pemrosesan usulan Kesetaraan Pangkat dan Jabatan Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil tidak dipungut biaya.
Dalam rangka mewujudkan Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) yang profesional, perlu dilakukan pengembangan karier secara terarah dan berkelanjutan. Oleh sebab itu, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sudah menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 28 Tahun 2014 yang disempurnakan dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 12 Tahun 2016 wacana Kesetaraan Jabatan dan Pangkat bagi GBPNS.
Guru Agama yang berhak mendapat Inpassing
Informasi Pengiriman Berkas Kesetaraan Jabatan dan Pangkat Bagi Guru Bukan PNS mata pelajaran Pendidikan Agama jenjang Pendidikan Dasar mencakup guru yang bernaing di.
1. Direktur Pendidikan Agama Islam, Ditjen Pendidikan Agama Islam.
2. Direktur Pendidikan Agama Kristen, Ditjen Bimas Kristen.
3. Direktur Pendidikan Agama Katolik, Ditjen Bimas Katolik.
4. Direktur Pendidikan Agama Hindu, Ditjen Bimas Hindu.
5. Direktur Pendidikan Agama Budha, Ditjen Bimas Budha.
Persyaratan Pengajuan Inpassing Guru Agama Yang Bisa Mengajukan
1. Guru yang sanggup mengajukan usulan pemdiberian kesetaraan pangkat dan jabatan GBPNS ialah Guru yang terdaftar dalam Dapodik dan diurutkan sesuai prioritas menurut status kepemilikan akta pendidik, nomor register guru (NRG), usia, dan masa kerja. Guru-guru tersebut sudah didiberi nomor berkas sesuai dengan prioritasnya yang sanggup dilihat melalui laman https://info.gtk.kemdikbud.go.id dengan memakai akun masing-masing Guru.
2. Guna megampangkan pengelolaan berkas, bagi Guru yang sudah memperoleh nomor berkas harus segera mengirimkan berkas usulan dengan menyertakan Lembar Identitas Pengusul (LIP) Kesetaraan Jabatan dan Pangkat GBPNS yang dicetak melalui laman https://info.gtk.kemdikbud.go.id dengan kertas warna hijau.
Berkas Inpassing Guru Agama Jenjang SD Dan Sekolah Menengah Pertama Sesuai Juknis
Berkas usulan pemdiberian kesetaraan Inpassing mata pelajaran agama yang harus disusun menurut urutan persyaratan berkas sebagaimana diberikut:
a. Surat pengantar dari kepala sekolah.
b. Salinan/fotokopi keputusan pengangkatan sebagai Guru tetap yang dilegalisir oleh kepala sekolah/pimpinan yayasan dan dinas pendidikan kabupaten/kota.
c. Asli surat keterangan aktif mengajar dari kepala sekolah (bagi yang menjabat sebagai kepala sekolah, surat keterangan aktif dari pimpinan yayasan).
d. Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
e. Nomor Registrasi Guru (NRG).
f. Salinan/fotokopi ijazah yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.
g. Asli surat pernyataan dari kepala sekolah yang menyatakan bahwa Guru yang bersangkutan masih melakukan acara proses pembelajaran/pembimbingan paling sedikit 24 jam tatap muka per minggu.
h. Salinan atau fotokopi akta pendidik yang dilegalisir oleh pejabat yang relevan pada perguruan tinggi tinggi yang menerbitkan akta pendidik atau pejabat yang menangani pendidik pada dinas Pendidikan kabupaten/kota.
i. Salinan atau fotokopi keputusan dari kepala sekolah/madrasah wacana proteksi kiprah mengajar/pembimbingan (4 semester terakhir/2 tahun terakhir), yang dilegalisir oleh dinas pendidikan kabupaten/kota.
j. Salinan/fotokopi keputusan pengangkatan sebagai kepala sekolah/Guru yang didiberi kiprah suplemen yang dilegalisasi kepala sekolah/pimpinan Yayasan.
Nah, untuk mengetahui lebih terang terkait pengiriman berkas dan persyaratan untuk mendapat inpassing bagi guru agama tahun 2018/2019 diberikut kami bagikan buat Anda Juknis, Syarat dan Proses Pengiriman Berkas Inpassing Untuk Guru Agama yang sanggup di unduh dibawah ini:
Demikian informasi yang sanggup kami sampaikan terkena Syarat pengiriman berkas Inpassing Guru Agama sesuai Juknis Penyetaraan Guru Non PNS 2018. Semoga info diatas sanggup bermanfaa.
0 komentar
Posting Komentar