Info petunjuk teknis penyaluran Tuntidakboleh Profesi dan Tambahan Penghasilan bagi guru pegawai negeri sipil kawasan bertujuan untuk mempersembahkan ajaran bagi Pemerintah kawasan dalam penyaluran Tuntidakboleh Profesi dan Tambahan Penghasilan bagi guru pegawai negeri sipil daerah.
Penyaluran Tuntidakboleh Profesi |
Adapun prinsip penyaluran Tuntidakboleh Profesi dan Tambahan Penghasilan bagi guru pegawai negeri sipil kawasan adalah :
1. Efisien, adalah harus diusahakan dengan memakai dana dan daya yang ada untuk mencapai samasukan yang diputuskan dalam waktu sesingkat-singkatnya dan sanggup dipertanggung jawabankan;
2. Efektif, adalah harus sesuai dengan kebutuhan yang sudah diputuskan dan sanggup mempersembahkan manfaat yang sebesar-besarnya sesuai dengan samasukan yang diputuskan;
3. Transparan, adalah menjamin adanya keterbukaan yang memungkinkan masyarakat sanggup mengetahui dan mendapat gosip terkena pembayaran Tuntidakboleh Profesi dan Tambahan Penghasilan bagi guru pegawai negeri sipil daerah;
4. Akuntabel, adalah pelaksanaan acara sanggup dipertanggung jawabankan;
5. Kepatutan, adalah klasifikasi program/kegiatan harus dilaksanakan secara realistis dan proporsional; dan
6. Manfaat, adalah pelaksanaan program/kegiatan yang sejalan dengan prioritas nasional yang menjadi urusan kawasan dalam kerangka pelaksanaan desentralisasi dan secara riil dirasakan keuntungannya dan berdaya guna bagi guru pegawai negeri sipil daerah.
Untuklebih jelasnya silahkan anda sanggup download gosip Permendikbud Nomor 17 tahun 2016 wacana Petunjuk Teknis Penyaluran Tuntidakboleh Profesi. Silakan [ Download ]
Demilianlah info terkena Permendikbud Nomer 17 tahuan 2016 wacana Pemyaluran Tuntidakboleh Profesi.
Sumber : http://gtk.kemdikbud.go.id/
0 komentar
Posting Komentar