Sabtu, 01 Desember 2018

Juknis Pemberian Proteksi Kualifikasi Guru Akademik S-1/D-Iv

Juknis dukungan Kualifikasi Akademik S-1/D-IV - Jukis Peningkatan kualifikasi akademik guru ke jenjang S-1/D-IV yang sesuai dengan bidang kiprah guru dibutuhkan akan membawa imbas pada peningkatan kualitas pendidikan secara keseluruhan.

Juknis Pemdiberian dukungan Kualifikasi Guru Ke Jenjang Akademik S-1/D-IV

 Jukis Peningkatan kualifikasi akademik guru ke jenjang S Juknis Pemdiberian dukungan Kualifikasi Guru Akademik S-1/D-IV

Mekanisme yang dipakai untuk penyaluran menolongan biaya peningkatan kualifikasi akademik ke S-1/D-IV bagi guru PNS dan bukan PNS tidak dilakukan melalui secara manual tetapi dengan sistem digital (dapodik). Pemberkasan dengan cara sistem digital dilakukan secara online melalui Dapodik yang harus diisi dan diperbarui (updated) secara terus menerus oleh guru di sekolah masing-masing.

dukungan biaya peningkatan kualifikasi akademik ke S-1/D-IV yaitu pemdiberian sejumlah dana dari Pemerintah kepada guru PNS dan bukan PNS yang berada di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada tiruana jenjang pendidikan untuk memperoleh kualifikasi akademik Strata satu (S-1) atau Diploma empat (D-IV). Pemdiberian dana tersebut tidak dimaksudkan untuk membiayai seluruh keperluan studi.

Tujuan dukungan Kualifikasi Akademik
Pemdiberian menolongan biaya peningkatan kualifikasi akademik bagi guru ini bertujuan:
  1. Mendorong guru untuk mengikuti pendidikan lanjutan hingga memperoleh ijasah S-1/D-IV;
  2. Meningkatkan pengetahuan, kemampuan, dan kinerja guru dalam proses pembelajaran;
  3. Mempercepat

Kriteria Penerima dukungan biaya
  1. Mempunyai Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
  2. Guru PNS yang masih aktif mengajar pada SD/SDLB/SMP/SMPLB baik negeri maupun swasta yang dibuktikan dengan SK terakhir dan dukungan kiprah mengajar dari Kepala Sekolah.
  3. Guru bukan PNS yang masih aktif mengajar pada SD/SDLB/SMP/SMPLB swasta yang dibuktikan dengan SK terakhir dari Kepala Yayasan dan dukungan kiprah mengajar dari Kepala Sekolah.

dukungan biaya peningkatan kualifikasi akademik ke S-1/D-IV bagi guru PNS dan bukan PNS untuk jenjang SD/SDLB dan SMP/SMPLB dibayarkan melalui Direktorat P2TK Dikdas sebesar Rp 3.500.000,-/tahun. dukungan biaya peningkatan kulaifikasi akademik S1 tidak dikenakan pajak.

Kemudian Pemerintah memilih nominasi peserta menolongan biaya peningkatan kualifikasi akademik ke S-1/D-IV menurut data guru yang sudah valid pada dapodikdas.

Pemerintah pun menetapkan calon guru peserta menolongan biaya peningkatan kualifikasi akademik ke S-1/D-IV  secara online melalui aplikasi SIM Tuntidakboleh, sehabis Kabupaten/Kota melaksanakan verifikasi calon peserta menolongan biaya peningkatan kualifikasi akademik ke S-1/D-IV sesuai kuota yang didiberikan.

Untuk lebih jelasnya terkena Syarat tuntidakboleh akademik 2017 yang terdapat di Juknis Kualifikasi S-1/D-IV Dikdas ini,  dapat Anda download Di SINI atau dibawah ini:


Demikian gosip yang sanggup admin bagikan terkena Juknis Pemdiberian dukungan Akademik S-1/D-IV Guru PNS Dan Bukan PNS. Semoga gosip ini sanggup bermanfaa.

0 komentar

Posting Komentar