Juknis Bos 2018 SD, SMP, SMA – BOS yaitu sebuah agenda pemerintah yang intinya untuk penyediaan pendanaan biaya oprasi non personalia sekolah. Inti dari dana BOS non personalia tersebut yaitu biaya yang dipakai untuk materi atau peralatan pendidikan habis pakai, dan biaya tak eksklusif berupa daya, air, jasa telkomunikasi, pemeliharaan dll. Kaprikornus pihak sekolah yang akan mendapat dana BOS 2018 tentunya perlu mengetahui pedoman-pedoman sesuai juknis BOS 2018.
Juknis Bos 2018 Terbaru SD, SMP, SMA
Download Juknis Bos 2018 |
Didalam pembahasan Juknis Bos 2018 Kemdikbud ini terdapat petunjuk teknis pengelolaan keuangan menolongan operasional sekolah (BOS). Juknis BOS dari tahun ke tahun selalu mengalami perubahan dan penyempurnaan, setiap pertama tahun operator sekolah dan tenaga honorer selalu menantikan kabar baik dari terbitnya juknis BOS yang satu ini.
cepatdangampang-gampangan dengan hadirnya juknis Bos tahun 2018 ini operator selolah dan guru honorer sanggup mendapat standar biyaya sesuai yang diharapkan. tidak menyerupai tahun-tahun terlampau, bahu-membahu sekolah dihentikan mengangkat tenaga khusus operator sekolah dengan guru gaji rutin tiap bulan berangkat, alasannya ops bersifat insidential atau situasional, jadi OPS itu dibayar sesuai waktu yang dibutuhkan.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang terdapat di juknis BOS 2018 ini menunjukan bahwa Pengelolaan BOS Menggunakan Manajemen Berbasis Sekolah. Dana Bos dikelola oleh SD/SDLB/SMP/SMPLB dan SMA/SMALB/SMK dengan menerapkan Manajemen Berbasis Sekolah (MBS), yang mempersembahkan kebebasan dalam perencanaan, pengelolaan, dan pengawasan agenda yang diadaptasi dengan kondisi dan kebutuhan sekolah. Penggunaan BOS spesialuntuk untuk kepentingan peningkatan layanan pendidikan dan tidak ada intervensi atau pemotongan dari pihak manapun.
Adapun standar gaji untuk oprator sekolah mengikuti standar biaya, atau ketentuan, atau kewajaran yang berlaku di kawasan sesuai dengan beban kerja.
Dalam hal pengelolaan BOS 2018 memakai MBS, maka SD/SDLB/SMP/SMPLB dan SMA/SMALB/SMK harus:
- Mengelola dana secara profesional dengan menerapkan prinsip efisien, efektif, akuntabel, dan transparan.
- Melakukan penilaian setiap tahun.
- Menyusun Rencana Kerja Jangka Menengah (RKJM), Rencana Kerja Tahunan (RKT), dan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS).
Untuk lebih jelasnya diberikut Juknis Bos 2018 Terbaru lengkap untuk SD, SMP, SMA/SMK yang sanggup Anda download pada link dibawah ini.
Download Juknis Bos 2018 Terbaru SD, SMP, SMA
Demikianlah info yang sanggup andmin bagikan Juknis Bos 2018 ini, sanggup bermanfaa.
0 komentar
Posting Komentar