Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP)Telah mengeluarkan Surat Edaran terkena prosedur penanhadiranan SKHU dan Ijazah. Diterbitkanya Surat Edaran BSNP Nomor 0081/SDAR/BSNP/vIII/2017 dan Surat Edaran BSNP Nomor 0082/SDAR/BSNP/vIII/2017 tentuny sebagai info wacana prosedur penanhadiranan Ijazah pada tahun 2016/2017.
Diterbitkanya surat edaran ini tentunya untuk menghindari kekeliruan dlm prosedur penerbitan serta Penanhadiranan SHUN/Ijzah. Sedangkan ketentuan aau hukum yang terdapat pada surat edaran ini mengambarkan wacana kebijakan yang berkaitan dekat dengan penerbitan SKHUN, yang mencakup :
- Penanhadiranan SKHUN dan Ijazah Sekolah/Madrasah
- Mebahas Penanhadiranan SKHUN /Ijasah Pendidikan Kesetaran
- Menjelaskan Masa Peralihan
- Tidak memakai tanda tangan dan setempel basah.
Nah untuk lebih jelasnya wacana ketentuan-ketentuan isi Surat Edaran BSNP Nomor 0081/SDAR/BSNP/vIII/2017 dan Surat Edaran BSNP Nomor 0082/SDAR/BSNP/vIII/2017 silahan sanggup anda unduh dibawah ini.:
Demikian info yang sanggup admin bagikan terkena Surat Edaran BSNP perihal Wewenang Penanhadiranan Ijazah tahun 2016/2017. Semoga bermanfaa.
0 komentar
Posting Komentar