Senin, 19 November 2018

Juknis Ppdb 2018/2019 Kemendikbud Sd Smp Sma Smk

Juknis PPDB 2018/2019 KEMENDIKBUD SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan PDF - Diterbitkan tentunya untuk mewujudkan asas PPDB tahun pelajaran 2018 yang lebih adil, transparan, akuntabel, kompetitif dan tanpa diskriminasi sehingga sanggup mempersembahkan dorongan dalam peningkatan saluran layanan pendidikan.
 Diterbitkan tentunya untuk mewujudkan asas PPDB tahun pelajaran  Juknis PPDB 2018/2019 KEMENDIKBUD SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas SMK
Download Juknis PPDB 2018/2019 SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas SMK

Bahwa menurut pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Juknis PPDB tahun 2018/2019, pemerintah perlu menetapkan Peraturan wacana Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada TK, SD, SMP, SMA, Sekolah Menengah kejuruan atau Bentuk Lain yang Sederajat.

Dalam peratuaran menteri ini yang dimaksud dengan : Penerimaan Peserta Didik Baru, yang selanjutnya disingkat PPDB yaitu penerimaan peserta didik Taman Kanak-kanak SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas dan Sekolah Menengah kejuruan yang dilaksanakan pada pertama tahun fatwa baru  2018/2019.

Sedangkan calon peserta didik yaitu mereka yang masih berusia sekolah dan peserta didik itu sendiri yaitu siswa atau peserta didik pada tingkat satuan pendidikan Taman Kanak-kanak SD Sekolah Menengah Pertama dan SMA.

Juknis PPDB Kemendikbud PDF SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2018/2019

PPDB Tahun 2018/2019 sesuai juknis dilaksanakan melalui prosedur dalam jejaring (daring/online) atau dengan prosedur luar jejaring (luring/offline) yang tiruana itu dengan memperhatikan kalender pendidikan tahun 2018/2019.

Sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah tempat melaksanakan PPDB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada bulan Juni hingga dengan bulan Juli setiap tahun.

Sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah tempat wajib mengumumkan secara terbuka proses pelaksanaan dan gosip PPDB menurut juknis PPDB tahun 2018 yang mencakup persyaratan, seleksi, daya tampung menurut ketentuan rombongan belajar, biaya, serta hasil penerimaan peserta didik gres melalui papan pengumuman sekolah maupun media lainnya.

Berikut sedikit klarifikasi terkena Juknis PPDB 2018/2019 PDF Untuk SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan yang diterbitkan Kemendikbud yang sanggup Anda baca dibawah ini :

Pendaftaran Calon Peserta Didik Sesuai Juknis PPDB 2018/2019

Bagi calon peserta didik melaksanakan registrasi kesekolah yang dituju sesuai indifidual atau secara kolektif melalui sekolah asal.


Calon peserta PPDB berhak menentukan sekolah yang diselengarakan tempat (Negeri) paling banyak 2 (dua) pilihan. caloan siswa gres sanggup mendaftar kesekolah yang menyediakan PPDB jalur Akademik sebagai salah satu pilihan.

PERSYARATAN PPDB SD

Calon Peserta Didik kelas I SD harus memenuhi ketentuan batas usia sebagai diberikut:
  • sudah berusia 7 (tujuh) tahun hingga dengan 12 (dua belas) tahun wajib diterima;
  • sudah berusia 6 (enam) a t a u tahun l e b i h sanggup diterima bila Daya Tampung memungkinkan dan mendapat rekomendasi dari psikolog atau tim yang dibuat oleh sekolah;
  • usia di bawah 6 (enam) tahun tidak diperkenankan mengikuti proses PPDB.

Calon Peserta Didik SD harus memenuhi persyaratan manajemen meliputi:
  • foto copy kartu tanda penduduk Orang Tua Calon Peserta Didik;
  • foto copy kartu keluarga atau surat keterangan pindah dari kecamatan.
  • foto copy akte kelahiran Calon Peserta Didik;
  • menunjukkan kartu tanda penduduk Orang Tua dan kartu keluarga orisinil calon peserta didik;
  • surat keterangan tanggung tanggapan mutlak Orang Tua/Wali Calon Peserta Didik; dan
  • Apabila KTP dan KK belum terbit, maka sanggup diganti dengan surat keterangan dari kecamatan.
  • Setiap calon peserta didik menentukan dua pilihan sekolah.
  • Pendaftaran dilakukan oleh orang tua/wali calon peserta dengan membawa kelengkapan syarat-syarat yang ditentukan pada angka 2.
  • penetapan domisili Peserta Didik dibuktikan dengan Kartu Keluarga orang tua/wali paling terakhir per tanggal 29 Desember 2017.
  • Setiap calon peserta didik gres dimasukankan memperhatikan jarak terdekat dengan tempat tinggal ke sekolah (sistem zonasi)..

Persyaratan PPDB Sekolah Menengah Pertama Secara Umum
Calon Peserta Didik kelas VII (tujuh) Sekolah Menengah Pertama harus memenuhi persyaratan manajemen adalah:
1) Telah tamat SD/MI/ Program Paket A dan mempunyai Ijazah/ surat keterangan lulus
2) menyerahkan surat keterangan lulus ujian Asli yang diterbitkan Sekolah atau foto copy Ijazah yang dilegalisasi.

3) menyerahkan foto copy SHUS/M.
4) menyerahkan foto copy akte kelahiran.
5) menyerahkan foto copy kartu tanda penduduk orangtua.

6) menyerahkan foto copy kartu keluarga atau surat keterangan pindah dari kecamatan.
7) memperlihatkan kartu tanda penduduk orang renta serta kartu keluarga orisinil Calon Peserta Didik.

8) menyerahkan surat keterangan tanggung tanggapan mutlak Orang Tua/Wali Calon Peserta Didik.
9) penetapan domisili Peserta Didik dibuktikan dengan Kartu Keluarga orang tua/wali paling terakhir per tanggal 29 Desember 2017.

10) berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tahun pertama pelajaran baru.
11) Setiap calon peserta didik gres dimasukankan memperhatikan jarak terdekat dari tempat tinggal ke sekolah.

12) Jumlah pilihan sekolah calon peserta didik:

  • Calon peserta didik sanggup menentukan dua pilihan sekolah negeri.
  • Jalur RMP wajib menentukan satu sekolah swasta sebagai pilihan ketiga. 

Persyaratan calon peserta didik gres Sekolah Menengan Atas dan SMK
Persyaratan calon peserta didik gres kelas 10 (sepuluh) SMA, SMK, atau bentuk lain yang sederajat:

  • berusia terbaik 21 (dua puluh satu) tahun.
  • memiliki ijazah/STTB Sekolah Menengah Pertama atau bentuk lain yang sederajat. dan
  • memiliki SHUN Sekolah Menengah Pertama atau bentuk lain yang sederajat.
Untuk Sekolah Sekolah Menengah kejuruan atau bentuk lain yang sederajat bidang keahlian/program keahlian/kompetensi keahlian tertentu sanggup menetapkan pelengkap persyaratan khusus dalam penerimaan peserta didik gres kelas 10 (sepuluh).

Persyaratan calon peserta didik gres kelas 10 (sepuluh) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) karakter c dikecualikan bagi calon peserta didik yang berasal dari Sekolah di luar negeri.

Untuk lebih jelasnya mangenai Juknis juknis PPDB Tahun Pelajaran 2018/2019 jenjang SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan PDF sanggup anda unduh pada tautan yang ada dibawah.

Download Juknis PPDB 2018/2019 Kemendikbud SD PDF DISINI
Download Juknis PPDB 2018/2019 Kemendikbud Sekolah Menengah Pertama PDF DISINI
Download Juknis PPDB 2018/2019 Kemendikbud PDF SMA/SMK DISINI

Demeikianlah ketentuan mekanisme, dan proseduar juknis PPDB 2018/2019 Kemendikbud SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas SMK. Semoaga Dapat bermanfaa.

0 komentar

Posting Komentar