Juknis Penerimaan Peserta Didik Baru PPDB 2018/2019 SD, SMP, SMA, Sekolah Menengah kejuruan Sederajat - Dalam rangka terus memmenolong peningkatan saluran dan mutu serta relevansi pendidikan, pada tahun pelajaran 2018/2019 Pemerintah sudah menerbitkan juknis PPBD 2018.
Juknis PPDB 2018 |
Berdasarkan juknis PPDB tahun 2018 mempunyai prosedur bahwa penerimaan peserta didik gres pada satuan pendidikan formal yaitu TK, SD, SMP, SMA, SMK, atau bentuk lain yang sederajat, perlu dilakukan secara adil, akuntabel, transparan, dan tanpa diskriminasi semoga sanggup meningkatkan saluran layanan pendidikan.
Bahwa menurut pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam aksara a, perlu tetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan wacana PenerimaanPeserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, atau Bentuk Lain yang Sederajat.
Adapun cara penerimaan peserta didik terbaru (PPDB) yang ada di dalam juknis Permendikbuad wacana peraturan peserta siswa gres untuk TK, SD, SMP, SMA, Sekolah Menengah kejuruan sedrajat.
Teknik Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Permendikbuad 2018/2019
PPDB dilaksanakan melalui prosedur dalam jejaring (daring/online) maupun dengan prosedur luar jejaring (luring/offline) dengan memperhatikan kalender pendidikan.
Sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah kawasan melakukan PPDB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada bulan Juni hingga dengan bulan Juli setiap tahun.
Sedanhakn untuk sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah kawasan wajib memdiberitahukan secara terbuka disaat proses pelaksanaan PPDB antara lain terkait persyaratan, seleksi, daya tampung menurut ketentuan rombongan belajar, biaya, maupun hasil penerimaan peserta gres yang akan masuk sekolah melalui papan pengumuman sekolah maupun media yang lain.
Adapun tujuan penerimaan peserta didik sesuai Juknis PPDB2018/2019 yaitu menjamin penerimaan peserta didik yang akan mengikuti aliran gres semoga sanggup berjalan secara adil, akuntabel, transparan, dan tanpa diskriminasi sehingga mendorong peningkatan saluran layanan pendidikan bagi masyarakat.
Syarat Masuk Peserta Didik Baru Tahun 2018
Persyarat umur masuk Taman Kanak-kanak 2018 adalah:
- Berusia 4 (empat) tahun hingga dengan 5 (lima) tahun untuk kelompok A; dan
- Berusia 5 (lima) tahun hingga dengan 6 (enam) tahun untuk kelompok B.
Persyaratan calon umur Siswa Baru kelas 1 (satu) SD atau bentuk lain yang sederajat:
- Syarat umur masuk sd 2018 sesuai PPDB ialah berusia 7 (tujuh) tahun wajib diterima sebagai peserta didik; dan
- Calon peserta didik gres berusia paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
Untuk syarat umur masuk SMP, SMA/SMK menurut pedoman Juknis PPDN 2018/2019 sanggup anda unduk di tamat postingan ini.
Syarat usia sisw gres sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5 ayat (1), Pasal 6 aksara a, dan Pasal 7 ayat (1) aksara a dibuktikan dengan sertifikat kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh lurah setempat sesuai dengan domisili calon peserta didik.
Persyaratan calon peserta didik gres baik masyarakat negara Indonesia atau masyarakat negara ajaib untuk kelas 7 (tujuh) atau kelas 10 (sepuluh) yang berasal dari Sekolah di luar negeri selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7, wajib mendapat surat keterangan dari Direktur Jenderal yang menangani bidang pendidikan dasar dan menengah.
Nah, untuk lebih jelasnya silakan anda Download Juknis Penerimaan Calon Siswa Baru, SD, SMP, SMA, Sekolah Menengah kejuruan Sederajat Sesuai Permendikbuad 2018/2019 dibawah ini.
Demikianlah informasi yang sanggup admin bagikan terkena uknis Penerimaan Peserta Didik Baru PPDB SD, SMP, SMA, Sekolah Menengah kejuruan Sederajat 2018/2019. Semoga informasi ini sanggup bermanfaa buat Anda.
0 komentar
Posting Komentar