Rabu, 21 November 2018

Juknis Bos Madrasah 2018 Kemenag Pdf Mi, Mts Dan Ma

Juknis BOS Kemenag atau Juknis BOS Madrsah (Kemenag) 2018 sudah diterbitkan berdasarkan keputusan Direktur Jendral Pendidikan Islam Nomor-451 tahun 2018 wacana juknis / petunjuk teknisa menolongan oprasional sekolah (BOS) pada jenjang MI, MTS, MA atau Madarasah Tahun anggaran 2018 yang menyatakan bahwa juknis bos 2018 madarasah /kemenag ini sebagai pola dalam pelaksanaan dan menakanisme dana menolongan oprasioanal sekoalah pada tingkat madarasah anggaran 2018.
Juknis BOS Kemenag atau Juknis BOS Madrsah  Juknis BOS Madrasah 2018 Kemenag PDF  MI, MTs dan MA
Juknis BOS Madrasah 2018 Kemenag PDF  MI, MTs dan MA

Berdasarkan prosedur juknis bos kemenag / juknis bos madrasah 2018 MI MTs MA ditetapkan bahwa bos yaitu aktivitas menolongan bos dari pemerintah yang intinya yaitu untuk penyediaan pendanaan biaya dana operasional non personalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksanaan aktivitas wajib belajar. Menurut Peratauran Pemerintah (PP 48 Tahun 2008) Tentang Pendanaan Pendidikan, biaya non personalia yaitu biaya dipakai untuk materi atau peralatan pendidikan habis pakai, dan biaya tidak eksklusif berupa daya, air, jasa, telekomunikasi, pemeliharaan masukana dan pramasukana, uang lembur, transportasi, konsumsi, pajak, asuransi, dll. Nah itulah atauran yang terdapat pada juknis bos madrasah MI MTs MA, yang diperbolehkan didanai dengan dana BOS. Untuk jenis kegiatan yang boleh didanai dari dana BOS secara detailnya dibahas pada bab penerapan dana BOS yang terdapat pada Juknis Bos madrasah 2018 pdf.

Tujuan BOS Madrasah Sesuai Juknis Bos Kemenag 2018 yaitu untuk membebaskan segala jenis biaya pendidikan bagi seluruh siswa madrasah miskin di tingkat pendidikan dasar, baik di madrasah negeri maupun madrasah swasta. Membebaskan biaya operasional sekolah bagi seluruh peserta didik MI negeri, MTs negeri dan MA Negeri. Meentengkan beban biaya sekolah bagi siswa di
madrasah swasta.

Sedangkan untuk samasukan dana BOS berdaarkan Juknis Bos Madrasah 2018 Kemenag  MI, MTs dan MA ditetapkan bahwa samasukan aktivitas BOS yaitu tiruana sekolah Madrasah Negeri dan Swasta di seluruh Provinsi di Indonesia yang sudah mempunyai izin operasional. Peserta didik madrasah peserta BOS berdasarkan juknis bos MI MTs MA yaitu forum sekolah madrasah yang menyelenggarakan kegiatan mencar ilmu mengajar pada ketika pagi hari dan siswanya tidak terdaftar sebagai siswa SD, SMP, atau SMA. Bagi madrasah yang melakukan kegiatan pembelajaran pada sore hari, sanggup menjadi samasukan aktivitas BOS setelah dilakukan verifikasi oleh Seksi Madrasah/TOS Kantor Kemenag Kabupaten/Kota.

Pediberian Dana BOS Berdasarkan Juknis BOS Madrasah 2018 Kemenag Untuk  MI, MTS dan MA

Untuk pemdiberian bemasukan biaya satuan BOS yang diterima oleh sekolah madrasah, dihitung berdasarkan jumlah siswa dengan ketentuan:
  • Madrasah Ibtidaiyah (MI) : Rp. 800.000,-/siswa/tahun
  • Madrasah Tsanawiyah (MTs) : Rp. 1.000.000,-/siswa/tahun
  • Madrasah Aliyah (MA) : Rp. 1.400.000,-/siswa/tahun

Meknisme Juknis BOS Madrasah 2018 MI MTs MA Kemenag

Berikut kami bagikan prosedur pembrian baran/jasa dan larangan penerapan dana bos 2018 kemenag sesuai peraturan yang ada pada Juknis Bos Kemenag 2018 atau juknis bos 2018 madrasah silakan lihat dibawah ini :

Mekanisme Pembelian Barang/Jasa di Madrasah 

Berdasarkan juknis bos 2018 madrasah Kepala Madrasah wajib memastikan bahwa barang atau jasa yang akan dibeli ialah kebutuhan sekolah yang sudah sesuai dengan skala prioritas pengelolaan/pengembangan madrasah.

Menggunakan prinsip keterbukaan dan efisiensi anggaran dalam memilih barang dan tempat pembeliannya sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

Mekanisme pembelian/pengadaan barang atau jasa harus memstikan kesesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan. Khusus untuk pembelian buku K-13 dilakukan dengan prosedur juknis bos madrasah/kemenag 2018 :

  • Madrasah memesan buku K-13 ke penyedia buku baik secara eksklusif (offline) maupun melalui aplikasi (online) terverifikasi (diutamakan melalui aplikasi online).
  • Penyedia buku mengirimkan buku K-13 kepada Madrasah sesuai dengan pesanan.
Itulah usulan pembelian barang maupun jasa sesuai petunjuk teknis Bos 2018 MI MTs MA tahun anggaran 2018.


Larangan Penggunaan Dana BOS Sesuai Juknis BOS 2018 Madrasah

Untuk larangan penerapan dana bos Kemenag jenjang MI, MTs, MA tahun anggaran 2018 tiruana sudah diatuar melalui berdasarkan peraturan pemerintah yang tertera pada Juknis Bos Madrasah 2018 Kemenag. Berikut larangan - larangan penerapan dana bos madrasah yang mencakup :
  1. Disimpan dengan maksud dibungakan.
  2. Dipinjamkan kepada pihak lain.
  3. Digunakan untuk membeli software/perangkat lunak untuk pelaporan keuangan BOS;
  4. Untuk membiayai kegiatan yang tdak menjadi prioritas sekolah madrasah dan memerlukan biaya besar, contohnya studi banding, studi-tour (karya wisata) dan sejenisnya.
  5. Membayar bonus dan transportasi rutin untuk guru/pendidik.
  6. Untuk membeli pakaian atau seragam atau sepatu bagi guru maupun siswa untuk kepentingan pribadi (bukan inventaris madrasah), kecuali untuk siswa miskin peserta dana PIP.
  7. Dipakai untuk rehabilitasi sedang dan berat.
  8. Dipaik untuk pembangunan gedung/ruangan baru.
  9. Membeli (LKS) dan bahan/peralatan yang tidak mendukung proses pembelajaran;
  10. Menanamkan saham.
  11. Membiayai kegiatan yang sudah benar-benar didanai dari sumber dana pemerintah sentra atau pemerintah kawasan secara penuh/wajar.
  12. Dipakai untuk membiayai kegiatan penunjang yng tidak ada kaitannya dengan operasional sekolah madrasah, contohnya iuran dalam rangka perayaan hari besar nasional dan upacara keagamaan atau aktivitas keagamaan.
  13. Digunakan sebagai pembiyayaan kegiatan dalam rangka mengikuti petes atau sosialisasi atau pendampingan terkait aktivitas BOS/perpajakan aktivitas BOS yang diselenggarakan forum di luar Kementerian Agama.

Demikian 13 larangan penerapan Dana bos Madrasah tahun 2018 yang terdapat pada juknis bos 2018 kemenag. Untuk lebih jelasnya terkena Juknis Bos MI MTS MA Kemenag sanggup anda unduh dibawah ini:


Demikian isu yang sanggup admin bagikan terkena juknis Bos Madrasah 2018 Kemenag MI, MTs dan MA.

0 komentar

Posting Komentar