Minggu, 14 Oktober 2018

Tanya Jawab Seputar Aplikasi Pmp Versi 2018.04 Secara Lengkap

Untuk mengetahui tanya  jawaban  Seputar Aplikasi PMP Versi 2018.04 sanggup anda simak klarifikasi singkatnya dibawah. Penjelasan terkena PMP kali ini begitu lengkap dengan 32 klarifikasi yang sanggup anda ketahui maupun anda pelajari. Berikut  penjelasan umum terkena Aplikasi PMP dibawah ini :

 sanggup anda simak klarifikasi singkatnya dibawah Tanya Jawab Seputar Aplikasi PMP Versi 2018.04 Secara Lengkap
Tanya Jawab Aplikasi PMP Versi 04 2018

1. Apa itu PMP?
Penjaminan mutu pendidikan dasar dan menengah ialah suatu prosedur yang sistematis, terintegrasi, dan berkelanjutan untuk memastikan bahwa seluruh proses penyelenggaraan pendidikan sudah sesuai dengan standar mutu dan aturan yang diputuskan. Untuk sanggup melaksanakan penjaminan mutu pendidikan dengan baik dibutuhkan adanya sistem penjaminan mutu pendidikan. Sistem penjaminan mutu pendidikan dasar dan menengah terdiri atas dua komponen yaitu Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) dan Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME).

2. Apa dasar aturan pelaksanaan PMP?
a. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 wacana Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301).

b. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 wacana Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586).

c. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 wacana Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586).

d. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 wacana Standar Nasional Pendidikan, sebagaimana sudah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 wacana Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 wacana Standar Nasional Pendidikan dan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 wacana Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 wacana Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5410).

e. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 wacana Wajib Belajar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4863);
f. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 wacana Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4864).

g. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 wacana Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4941).

h. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan;
i. Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2015 Tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 15).

j. Keputusan Presiden Nomor 121/P Tahun 2014 wacana Pembentukan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Pengangkatan Menteri Kabinet Kerja Periode 2014-2019.

k. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2015 wacana Organisasi danTata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;

3. Apa tujuan pengisian data PMP?
Pengisian data PMP bertujuan untuk mempersembahkan citra kepada banyak sekali pemangku kepentingan wacana capaian pemenuhan standar nasional pada satuan pendidikan dari mulai tingkat satuan pendidikan, kabupaten/kota, provinsi, dan nasional

4. Apakah sekolah wajib mengisi data PMP?
Ya. Setiap satuan pendidikan wajib mengisi data PMP untuk melaksanakan pemetaan mutu satuan pendidikan sebagai bab dari pelaksanaan sistem penjaminan mutu internal (SPMI).

5. Sekolah mana saja yang harus melaksanakan pengisian data PMP?
Semua sekolah baik negeri maupun swasta yang terdaftar di dapodik


6. Apa konsekuensi kalau sekolah tidak mengisi PMP?
Konsekuensi kalau sekolah tidak mengisi data PMP ialah sekolah tidak sanggup mengetahui profil mutu sekolah dalam rangka perbaikan mutu untuk mencapai atau melampaui SNP.

7. Kapan batas simpulan pengisian data PMP pada 2018?
Batas simpulan pengisian dan pengiriman data PMP ialah masih belum ditentukan.

Penjelasan Instrumen


8. Siapa saja yang menjadi respoden dalam dalam pengisian instrumen PMP?
Unsur – unsur yang menjadi responden terdiri dari 5 yaitu kepala seklah, pengawas sekolah, guru, penerima didik, komite ( perwakilan orang renta siswa ).

Nah, untuk lebih terperinci seputar tanya balasan lengkap wacana PMP secara lengkap sanggup anda Download DISINI

Download Instrumen SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan Terbaru Tahun 2018

Demikianlah isu  terkena Tanya Jawab Seputar Aplikasi PMP Versi 2018.04 Secara Lengkap agar sanggup bermanfaa buat Anda.

0 komentar

Posting Komentar