Surat edaran nomor 319966/A/LL/2016 yang ditujukan kepada seluruh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota u.p. Ketua Kelompok Kerja Pendataan Pendidikan (KK-Datadik) se- Indonesia wacana Kebijakan Pengelolaan Rekap Data NISN Peserta Didik sebagai diberikut :
NISN |
Berdasarkan Permendikbud No: 79 Tahun 2015 wacana Dapodik dan memperhatikan perkembangan pengelolaan data Peserta Didik dalam pemdiberian Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK) sudah melaksanakan koordinasi dengan pengelola Dapo-Dikdasmen dan Dapo-PAUD-Dikmas serta Unit Kerja terkait lainnya dengan hasil kesepakatannya sebagai diberikut:
1. Seluruh Data Peserta Didik (PD) yang belum mempunyai NISN dan sudah mengisikan data ke dalam aplikasi Dapo-Dik dasmen pada tahun 2015, akan secara otomatis didiberikan NISN;
2. Penerbitan NISN akan dilakukan oleh PDSPK di setiap tahun aliran gres dengan ketentuan:
- Bagi PD tingkat 1 SD, tingkat 7 SMP, dan tingkat 10 SMA/SMK dengan catatan bahwa, datanya sudah diisikan ke dalam aplikasi Dapo-Dikdasmen oleh Operator Sekolah;
- Bagi PD gres di sekolah Taman Kanak-kanak Kelompok A dan B akan didiberikan NISN dengan catatan bahwa, datanya sudah diisikan ke dalam aplikasi Dapo-PAUD-Dikmas oleh Operator Sekolah;
- Bagi PD jenjang kesetaraan Paket A, B, dan C akan didiberikan NISN dengan catatan bahwa, datanya sudah diisikan ke dalam aplikasi Dapo-PAUD-Dikmas oleh Operator Sekolah.
Untuk lebih Lengkapnya silahkan Download Surat Resmi Kebijakan Pengelolaan Rekap Data untuk Peserta Didik dalam Pemdiberian NISN 2016/2017 dibawah ini :
Demikianlah artikel wacana Penerbitan NISN untuk tingkat TK, SD, Sekolah Menengah Pertama dan Sekolah Menengan Atas tahun 2016, agar bermanfaa untuk kita tiruana.
0 komentar
Posting Komentar