Syarat Pendaftaran Inpassing Guru Non PNS Ditjen GTK Kemdikbud – Merupakan informasi yang akan jayaoprator bagikan buat bapak/ibu guru yang ingin mendaftar inpassing biar sanggup mendapat tuntidakboleh.
Informasi wacana registrasi inpassing atau penyetaraan jabatan guru bukan PNS memang menjadi kabar yang selalu dinantikan bagi bapak/ibu guru non pegawai negeri sipil. Bagaimana tidak, guru yang mempunyai sk ini sanggup mendapat penghasilan atau tuntidakboleh sesuai dengan pns, tentunya nilainya sama dengan yang tertera di sk inpasing masing-masing. Proses inpassing memang bukan proses yang cepat, sanggup memakan waktu bulan bahkan tahun.
Salah satu PTK di sekolah mimin sudah mengirimkan berkas inpassing tahun 2015, berkas sudah lengkap namun prosesnya ditunda dikarenakan berkas yang diusulkan didiberitahukan kurang lengkap, padahal sudah lengkap.
melaluiataubersamaini ditundanya verifikasi PTK bersangkutan harus melengkapi persyaratan yang bergotong-royong sudah dikirim, sehingga mengirim ulang berkas pinpassing. Alhamdulilah dikala ini berkas sudah diterima dan dilanjutkan proses verifikasi penyetaraannya. cepatdangampang-gampangan nantinya lulus verifikasi dan mendapat sk penetapan penyetaraan dan evaluasi angka kredit (PAK).
Juknis Dan Syarat Pendaftaran Inpassing Guru Non PNS Ditjen GTK Kemdikbud Lengkap
Lalu yang menjadi pertanyaan selanjutnya yakni bagaimana cara registrasi inpasing? Bagaimana pula alur pengusulan inpassing atau penyetaraan ini? Yang pertama siapkan doloe berkas persyaratannya. Syarat inpassing guru non pns sesuai dengan edaran ditjen gtk kemdikbud sanggup diunduh DISINI.
Nah, sehabis syarat pengajuan Inpassing sudah lengkap maka alur pengusulannya yaitu sebagai diberikut:
- Ptk yang memenuhi syarat akan didiberikan nomor urut berkas.
- Ptk yang sudah mempunyai nomor berkas segera melengkapi persyaratan pada edaran di atas.
- Kepala sekolah melaksanakan verifikasi kelengkapan berkas.
- Kepala sekolah membuat surat pengantar (format-1) dan mengirimkan melalui pos kepada mendikbud (alamat lengkap pengiriman ada dalam edaran di atas).
- Pengiriman berkas disertai dengan Lembar Identitas Pengusul (LIP) yang sanggup dicetak pada laman info ptk. Jika belum mempunyai LIP tidak boleh mengirimkan berkas apapun.
- Direktorat P2TK Dikdas memverifikasi kelengkapan dan keabsahan berkas. Jika memenuhi persyaratan maka aka diterbitkan sk inpassing dan akan pribadi dikirimkan ke sekolah masing-masing.
Untuk lebih jelasnya terkena cara registrasi inpassing yang benar sanggup anda, Download Juknis dan Syarat Pendaftaran Inpassing Guru Non PNS secara lengkap dibawah.
Download Juknis dan Syarat Pendaftaran Inpassing Guru Non PNS Ditjen GTK Kemdikbud dibawah ini.
Sumber: http://www.dejarfa.com/
Demikin informasi wacana Syarat Pendaftaran Inpassing Guru Non PNS Ditjen GTK Kemdikbud yang sanggup jayaoprator bagikan, semoga bermanfaa.
0 komentar
Posting Komentar