Teknik cepatdangampang Cek Inpassing Guru bukan PNS 2018 - Berikut fitur terbaru yang ada di sdm.kemdikbud.go.id ialah fitur terbaru untuk cek aneka macam isu diantaranya sebagai diberikut :
- Cek Proses Dupak Guru
- SK Inpasing Bukan PNS
- Penyesesuain jabatan guru PNS
- Penyesesuain jabatan guru bukan PNS
- Proses Dupak Pengawas
- Proses Dupak Pamong belajar/penilik
- Klarifikasi PAK dan SK
Pemdiberian kesetaraan jabatan dan pangkat bagi Guru bukan Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut Pemdiberian Kesetaraan bagi GBPNS ialah pengakuan terhadap kualifikasi akademik, masa kerja, dan sertifikat pendidik yang dimiliki guru bukan pegawai negeri sipil yang diformulasikan dengan memakai angka kredit, jabatan, dan pangkat yang setara dengan angka kredit, jabatan, dan pangkat pada jabatan fungsional guru pegawai negeri sipil.
Teknik cepatdangampang Cek Inpassing Guru bukan PNS 2018 |
Persyaratan GBPNS yang sanggup diputuskan kesetaraan jabatan dan pangkat adalah:
- Guru berstatus bukan pegawai negeri sipil yang diangkat satuan pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah atau pemerintah tempat sesudah mendapat persetujuan pengangkatan dari Pemerintah atau pemerintah daerah atau Guru yang diangkat oleh satuan pendidikan atau penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang mempunyai izin pendirian dari Pemerintah atau pemerintah daerah;
- memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) yang diperoleh dari perguruan tinggi yang terakreditasi, bagi yang mempunyai kualifikasi akademik magister (S-2) atau doktor (S-3) dari jadwal studi yang terakreditasi paling rendah B;
- bagi guru yang mempunyai akta pendidik sebagai Guru Kelas/Guru Mata Pelajaran/Guru Bimbingan dan Konseling/Guru Pembimbing Khusus, mengajar mata pelajaran/membimbing sesuai dengan akta pendidik yang dimiliki;
- bagi guru yang belum mempunyai akta pendidik sebagai Guru Kelas/Guru Mata Pelajaran/Guru Bimbingan dan Konseling, Guru Pembimbing Khusus, mengajar mata pelajaran/membimbing sesuai dengan kualifikasi akademik yang dimiliki;
- usia paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun pada ketika diusulkan;
- memiliki Nomor Unik yang dikeluarkan oleh Kementerian;
- melaksanakan kiprah sebagai guru kelas/guru mata pelajaran/guru bimbingan dan konseling/guru pembimbing khusus;
- memenuhi beban kerja guru setiap ahad sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan
- Masa kerja sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun berturut-turut pada satminkalnya terhitung semenjak diterbitkannya Surat Keputusan pengangkatan sebagai Guru Tetap.
Teknik Cek SK Inpassing 2018 Bagi Guru Non PNS
Untuk Cek isu Inpasing Guru bukan PNS 2018 silahkan ikuti langkah-langah diberikut ini :
Silahkan buka web resmi sdm.kemdikbud.go.id atau eksklusif saja masuk kealamat diberikut http://sdm.kemdikbud.go.id:8080/ropeg-info/index.php?menu=1&submn=3 atau eksklusif masuk LinkINI
- Masukan NUPTK anda masing-masing.
- Masukan Nama Guru yang mau dicek.
- Terakhir klik periksa.
Demikianlah Teknik Cek Inpasing Guru bukan PNS 2018 semoga sanggup bermanfaa untuk kita tiruana, sekian trimakasih.
0 komentar
Posting Komentar