Proses Penerbitan NUPTK Terbaru 2018 - NUPTK ialah sebagai syarat mutlak untuk Guru dan Tenaga Kependidikan baik pada satuan pendidikan formal maupun non formal untuk mendapat tiruana layanan atau kegiatan dan kegiatan pada Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan, praktis gampangan NUPTK di tahun 2018 sanggup dilaksanakan sesuai jadwal yang sudah diputuskan.
Penerbitan NUPTK 2018 |
Syarat Penerbitan NUPTK yaitu untuk memperoleh NUPTK bagi guru dan tenaga kependidikan baik sekolah formal maupun non-formal, maka pastikan data GTK yang di-input oleh operator sekolah harus lengkap, benar dan valid supaya proses penerbitan NUPTK bagi GTK yang memenuhi persyaratan dan ketentuan yang dikeluarkan oleh Dirjen GTK sanggup dilakukan dengan baik dan cepat.
Dalam proses penerbitan/penonaktifan NUPTK para GTK sanggup mengetahui dan memantau progres dari proses penerbitan/penonaktifan NUPTK yang dilakukan di setiap simpul operator (Sekolah, Disdik, Ditjen GTK, dan PDSPK) maka sanggup ditelusuri menurut prosedur yang sudah disahkan baik di lingkungan Kemendikbud, Dinas Pendidikan, maupun Sekolah. Berikut prosedur penerbitan/penonaktifan NUPTK:
Proses Penerbitan NUPTK Terbaru Tahun 2018
MELAKUKAN PROSES VERIFIKASI DAN VALIDASI DATA GTK
- Data Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) disinkron dari Dapodik ke Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK).
- Kemudian dilakukan proses verifikasi dan validasi (verval) oleh PDSPK untuk memastikan kelengkapan dan kebenaran data. Untuk data GTK yang valid akan masuk ke dalam arsip referensi. Untuk data GTK yang belum mempunyai NUPTK maka akan masuk kandidat akseptor NUPTK, dan akan dijadikan calon akseptor NUPTK menurut analisis kebutuhan guru (simrasio). Untuk data GTK yang invalid maka akan dilakukan validasi.
PROSES PENERBITAN NUPTK
- Operator Sekolah menyidik data GTK yang sudah masuk daftar calon akseptor NUPTK melalui aplikasi Verval GTK. Kemudian, Operator Sekolah memdiberitahukan kepada GTK untuk melengkapi dokumen persyaratan calon akseptor NUPTK sesuai PERSESJEN Nomor 1 tahun 2018 Juknis NUPTK, diantaranya:- KTP,- SK PNS/CPNS dan SK Penugasan dari Dinas Pendidikan setempat (untuk GTK PNS/CPNS) atau SK Pengangkatan Guru Tetap Yayasan (GTY) minimal 2 tahun secara terus menerus hingga dengan bulan Januari 2016 tidak berlaku surut (untuk GTK non PNS yang mengajar di Sekolah Swasta) atau SK Pengangkatan Kepala Dinas Pendidikan (untuk GTK Non PNS yang mengajar di Sekolah Negeri),- Ijazah dari SD, SMP, SMA/SMK, S1/D4. Operator Sekolah men-scan dan meng-upload dokumen persyaratan (scan dokumen orisinil dan berwarna, bukan fotocopy atau legalisir) tersebut melalui aplikasi Verval GTK.
- Operator Dinas Pendidikan Kab/Kota melaksanakan verval data calon akseptor NUPTK dan melaksanakan analisis kebutuhan guru (simrasio). Jika valid dan memenuhi persyaratan maka selanjutnya data tersebut di-approve. Jika tidak valid dan ditolak maka didiberikan alasannya.
- Operator Dirjen GTK melaksanakan verval data calon akseptor NUPTK dan dilakukan analisis kebutuhan guru (simrasio). Jika valid dan memenuhi persyaratan maka selanjutnya data tersebut di-approve. Jika tidak valid dan ditolak maka didiberikan alasannya.
- Operator PDSPK menerbitkan NUPTK menurut hasil verifikasi dan validasi yang dilakukan oleh Operator Ditjen GTK.
Untuk melaksanakan progres dan status pengajuan bagi calon akseptor NUPTK sanggup cek melalui aplikasi Verval GTK oleh oprator sekolah (di sajian “NUPTK” <> “Status Penerima NUPTK”)
Berikut tahap-tahap penerbitan nomer unik pendidikan menurut juknis NUPTK 2018:
Mekanisme Penerbitan NUPTK 2018 Tahap 1
Satuan Pendidikan melaksanakan input data pokok pendidikan melalui aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Selanjutnya PSatuan Pendidikan melaksanakan sinkronisasi aplikasi Dapodik.
PDSPK melaksanakan verifikasi dan validasi data Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) melalui sistem aplikasi VervalPTK.
Data PTK hasil sinkronisasi aplikasi Dapodik kemudian dibandingkan dengan data PTK yang ada di database arsip dengan ketentuan sebagai diberikut:
1. jikalau NUPTK valid, maka dilakukan pencocokan data PTK sehingga status NUPTK menjadi valid.
2. jikalau NUPTK tidak valid dan NUPTK kosong, maka data PTK tersebut dijadikan calon akseptor NUPTK.
3. jikalau NUPTK tidak valid dan NUPTK tidak kosong, maka dilakukan pencarian lebih lanjut dengan ketentuan sebagai diberikut:
Mekanisme Penerbitan NUPTK 2018 Tahap 2
Satuan Pendidikan menyidik data PTK yang sudah masuk daftar calon akseptor NUPTK melalui sistem aplikasi VervalPTK. Kemudian, Satuan Pendidikan memdiberitahukan kepada PTK untuk menyiapkan dokumen persyaratan calon akseptor NUPTK.
1) Pendidik atau Tenaga Kependidikan (PTK) menyiapkan dokumen persyaratan penonaktifan NUPTK. Setiap dokumen tersebut (dokumen orisinil dan berwarna, bukan fotocopy) di-scan dan disimpan dalam bentuk salinan digital atau PDF, kemudian diserahkan kepada Satuan Pendidikan untuk diunggah melalui sistem aplikasi VervalPTK.
2) Satuan Pendidikan menyidik kembali kelengkapan dokumen persyaratan dan memastikan sesuai dengan data di sistem aplikasi VervalPTK. Selanjutnya Satuan Pendidikan mengunggah dokumen persyaratan dan mengirim pengajuan melalui sistem aplikasi VervalPTK.
3) Atdikbud atau Dinas Pendidikan sesuai kewenangannya melaksanakan verifikasi dan validasi data pengajuan penonaktifan NUPTK melalui sistem aplikasi VervalPTK. Atdikbud atau Dinas Pendidikan menyidik validitas data dan dokumen persyaratan. Jika valid dan memenuhi persyaratan maka selanjutnya data tersebut diterima atau disetujui. Jika tidak valid dan ditolak maka didiberikan alasannya.
4) BPKLN, LPMP, BP PAUD-DIKMAS melaksanakan verifikasi dan validasi data pengajuan penonaktifan NUPTK melalui sistem aplikasi VervalPTK. BPKLN, LPMP atau BP PAUD-DIKMAS menyidik validitas data dan dokumen persyaratan. Jika valid dan memenuhi persyaratan maka selanjutnya data tersebut diterima atau disetujui. Jika tidak valid dan ditolak maka didiberikan alasannya.
5) PDSPK melaksanakan verifikasi dan validasi terhadap data pengajuan penonaktifan NUPTK melalui sistem aplikasi VervalPTK. Jika data sudah sesuai, maka dilakukan penonaktifan terhadap NUPTK yang bersangkutan.
Satuan Pendidikan menyidik status pengajuan penonaktifan NUPTK melalui sistem aplikasi VervalPTK, kemudian menginformasikannya kepada PTK terkait. NUPTK yang sudah dinonaktifkan sanggup dilihat melalui laman gtk.data.kemdikbud.go.id/Data/Status.
SYARAT DAN MEKANISME NUPTK BERDASARKAN JUKNIS PENGELOLAAN NUPTK Terbaru 2018
Pada tahun 2018, Sekretariat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sudah menerbitkan Juknis Penglolahaan NUPTK syarat dan prosedur penerbitan NUPTK baru.Berikut tahap-tahap penerbitan nomer unik pendidikan menurut juknis NUPTK 2018:
Mekanisme Penerbitan NUPTK 2018 Tahap 1
Satuan Pendidikan melaksanakan input data pokok pendidikan melalui aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Selanjutnya PSatuan Pendidikan melaksanakan sinkronisasi aplikasi Dapodik.
PDSPK melaksanakan verifikasi dan validasi data Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) melalui sistem aplikasi VervalPTK.
Data PTK hasil sinkronisasi aplikasi Dapodik kemudian dibandingkan dengan data PTK yang ada di database arsip dengan ketentuan sebagai diberikut:
1. jikalau NUPTK valid, maka dilakukan pencocokan data PTK sehingga status NUPTK menjadi valid.
2. jikalau NUPTK tidak valid dan NUPTK kosong, maka data PTK tersebut dijadikan calon akseptor NUPTK.
3. jikalau NUPTK tidak valid dan NUPTK tidak kosong, maka dilakukan pencarian lebih lanjut dengan ketentuan sebagai diberikut:
- Apabila data PTK ditemukan sesuai, maka dilakukan pencocokan data PTK sehingga status NUPTK menjadi valid.
- Apabila data PTK tidak ditemukan, maka data PTK tersebut dijadikan calon akseptor NUPTK.
Mekanisme Penerbitan NUPTK 2018 Tahap 2
Satuan Pendidikan menyidik data PTK yang sudah masuk daftar calon akseptor NUPTK melalui sistem aplikasi VervalPTK. Kemudian, Satuan Pendidikan memdiberitahukan kepada PTK untuk menyiapkan dokumen persyaratan calon akseptor NUPTK.
1) Pendidik atau Tenaga Kependidikan (PTK) menyiapkan dokumen persyaratan penonaktifan NUPTK. Setiap dokumen tersebut (dokumen orisinil dan berwarna, bukan fotocopy) di-scan dan disimpan dalam bentuk salinan digital atau PDF, kemudian diserahkan kepada Satuan Pendidikan untuk diunggah melalui sistem aplikasi VervalPTK.
2) Satuan Pendidikan menyidik kembali kelengkapan dokumen persyaratan dan memastikan sesuai dengan data di sistem aplikasi VervalPTK. Selanjutnya Satuan Pendidikan mengunggah dokumen persyaratan dan mengirim pengajuan melalui sistem aplikasi VervalPTK.
3) Atdikbud atau Dinas Pendidikan sesuai kewenangannya melaksanakan verifikasi dan validasi data pengajuan penonaktifan NUPTK melalui sistem aplikasi VervalPTK. Atdikbud atau Dinas Pendidikan menyidik validitas data dan dokumen persyaratan. Jika valid dan memenuhi persyaratan maka selanjutnya data tersebut diterima atau disetujui. Jika tidak valid dan ditolak maka didiberikan alasannya.
4) BPKLN, LPMP, BP PAUD-DIKMAS melaksanakan verifikasi dan validasi data pengajuan penonaktifan NUPTK melalui sistem aplikasi VervalPTK. BPKLN, LPMP atau BP PAUD-DIKMAS menyidik validitas data dan dokumen persyaratan. Jika valid dan memenuhi persyaratan maka selanjutnya data tersebut diterima atau disetujui. Jika tidak valid dan ditolak maka didiberikan alasannya.
5) PDSPK melaksanakan verifikasi dan validasi terhadap data pengajuan penonaktifan NUPTK melalui sistem aplikasi VervalPTK. Jika data sudah sesuai, maka dilakukan penonaktifan terhadap NUPTK yang bersangkutan.
Satuan Pendidikan menyidik status pengajuan penonaktifan NUPTK melalui sistem aplikasi VervalPTK, kemudian menginformasikannya kepada PTK terkait. NUPTK yang sudah dinonaktifkan sanggup dilihat melalui laman gtk.data.kemdikbud.go.id/Data/Status.
Untuk lebih terang silahkan Anda download Teknik Melakukan Proses Pengajuan NUPTK terbaru 2018 DISINI atau Dibawah ini.
Download Penerbitan NUPTK Terbaru 2018
Download Penerbitan NUPTK Terbaru 2018
Itulah informasi yang sanggup kami diberikan buat anda terkena Proses Penerbitan NUPTK terbaru, semioga sanggup bermanfaa buat Anda. Trimakasih
0 komentar
Posting Komentar