Hal-hal yang makruh dalam berpuasa
Jika ada hal-hal sunah yang menyempurnakan puasa, maka ada pula hal-hal makruh bahkan membatalkan puasanya, sebagaimana hadits Nabi SAW:
Artinya : “Betapa banyak orang yang berpuasa sedangkan ia tidak menerima
(H.R. Annasa’I dan Ibnu Majah dari Abu Hurairah)
(M. Al-Baqir, 1997)
Berkaitan dengan hal-hal yang makruh dalam berpuasa, terdapat perbedaan pendapat antara mazhab yang satu dengan yang lainnya, dalam menafsiri dan memahami hadits-hadits yang berkaitan dengan hal-hal tersebut dengan ijtihadnya masing-masing. Adapun perbedaan pendapat para imam mazhab tersebut ialah sebagai diberikut (Wahbah Al-Zuhayly, 1996) ;
1. Mazhab Hanafi
Mazhab Hanafi ini berpendapat, bahwa ada beberapa hal yang dimakruhkan
bagi orang yang sedang puasa.
- Mencicipi sesuatu dan menelannya tanpa uzur. Hal ini dimakruhkan karena
Membuka peluang batal puasanya.
- Menelan susu yang tidak dicampur gula. Tindakan ini sanggup dianggap membatalkan puasa. Hal ini dimaksudkan baik bagi orang pria maupun perempuan.
- Mencium, menyentuh, merangkul dan bertempelan kulit secara berlebihan. Hal ini dimakruhkan dikala seseorang merasa yakin bahwa ia tidak akan mengeluarkan mani atau tidak akan melaksanakan persetubuhan. Perbuatan ini dimakruhkan alasannya membuka peluang batal puasanya. Mencium wangi yang berlebihan, yakni mengulum bibir istri hukumnya makruh. Jika seseorang merasa yakin bahwa ia tidak akan batal, maka perbuatan itu tidak apa-apa baginya.
- Mengumpulkan air ludah dalam ekspresi secara sengaja lalu menelannya.
- Perbuatan yang diperkirakan akan melemahkan seorang, menyerupai berbekam.
2. Mazhab Maliki
Mazhab Maliki berpendapat, orang yang sedang berpuasa dimakruhkan melaksanakan hal-hal diberikut ;
- Memasukkan benda-benda berair yang mempunyai rasa kedalam mulut, meskipun diludahkannya. Begitu juga, dimakruhkan merasakan kuliner yang mempunyai rasa. Hal ini dimakruhkan meskipunbagi pembuatnya, alasannya dikhawatirkan akan ada sesuatu yang masuk ketenggorokan.
- Mengunyah makanan, susu, atau kurma untuk bayi jikalau kuliner itu masuk ketenggorokan seseorang wajib mengqada puasanya.
- Masuk ke kamar isteri, melihatnya dan melaksanakan aktifitas penlampauan persetubuhan. Tindakan ini dimakruhkan meskipun spesialuntuk dengan hayalan atau penglihatan.Karena boleh jadi akan menimbulkan batal puasanya yakni dengan keluar mani atau mazi. Tindakan menyerupai ini dimakruhkan jikalau seseorang merasa yakin bahwa puasanya tidak akan batal. Tetapi jikalau merasa resah puasanya tidak akan batal maka tindakan itu menjadi haram baginya.
- Menggunakan atau mencium minyak wangi pada siang hari.
- Melakukan puasa wishal.
- Berkumur atau meri-istinsyaq secara berlebihan.
- Mengobati gigi yang berlubang pada siang hari, kecuali jikalau pengobatannya diakhirkan pada malam hari akan menimbulkan ancaman misalnya, penyakitnya akan semakin parah atau yang lainnya, maka hukumnya tidak makruh. Apabila seseorang menelan obat alasannya terpaksa, beliau harus mengqada puasanya.
- Memperbanyak pulas siang.
- Berbicara dan bertingkah secara berlebihan.
- Berbekam.
3. Mazhab Syafi’ie
Mazhab syafi’ie beropini bahwa hal-hal yang dimakruhkan bagi orang yang berpuasa ialah sebagai diberikut ;
- Berbekam
- Mengeluarkan darah.
- Mencium (jika dikhawatirkan akan menimbulkan keluar mani, mencium hukumnya haram).
- Mencicipi makanan
- Menelan kuliner yang tidak dicampur dengan gula
- Masuk kamar mandi
- Mencari kesenangan lewat pendengaran, penglihatan, perabaan dan penciuman, contohnya mencium wewangian, lalu meraba dan melihatnya. Tindakan-tindakan ini dimakruhkan alasannya ialah tindakan mencari kesenangan yang tidak sesuai dengan hikmah puasa.
4. Mazhab Hambali
Menurut mazhab Hambali ada tujuh hal yang dimakruhkan dalam berpuasa yaitu ;
a. Mengumpulan air ludah dalam mulut, lalu menelannya
b. Berkumur dan ber-istinsyaq secara berlebihan
c. Menelan kuliner yang mengkristal yang tidak dicampur dengan gula
d. Mencium, bagi orang terangsang birahinya, hal ini didasarkan pada hadits
yang diriwayatkan oleh Aisyah ra,:
Artinya :“Nabi SAW melarang keras (mencium) bagi anak muda dan meenteng
kannya bagi orang tua”. (H.R. Abu Daud dari Abi Khurairah)
- Membiarkan sisa-sisa kuliner disela-sela gigi
- Mencium sesuatu yang tidak menjamin keselamatan seseorang dari masuknya pundak yang dibawa oleh nafas ke tenggorokan, contohnya mencium pundak kasturi.
0 komentar
Posting Komentar