Dasar aturan Puasa Senin Kamis
Ketetapan ihwal dianjurkannya puasa sunah pada hari senin dan kamis setiap ahad didasarkan pada sabda Nabi Muhammad SAW sebagai diberikut ;
ﻡﺋﺎﺼ ﺎﻧﺍﻮ ﺾﺮﻌﻴ ﻥﺍ ﺐﺤﺎﻔ ﺱﻴﻤﺧﻟﺍﻮ ﻥﻴﺌﺜﻻﺍ ﻝﻜ ﻝﺎﻤﻋﻻﺍ ﺽﺮﻌﺘ
(ﺓﺪﺘﻗ ﻦﻋ ﻡﻟﺴﻤ ﻩﺍﻮﺭ)
Artinya : “Semua perbuatan diangkat (kepada Allah) setiap hari senin dan kamis
karena itu saya ingin biar amal perbuatanku diangkat (kepada Allah)
pada hari-hari itu, sedang saya dalam keadaan berpuasa” (H.R. Muslim
dari Abu Qatadah, ra) (.K. Baihaqi, 1996)
Isteri Rasulullah SAW, Aisyah ra, juga meriwayatkan sebuah hadits diberikut ;
ﺱﻴﻤﺧﻟﺍﻮ ﻥﻴﺌﺜﻻﺍ ﻡﺎﻴﺻ ﺯﺭﺤﺘﻴ ﻡﻟﺴﻮ ﻪﻴﻟﻋ ﷲﺍ ﻰﻟﺼ ﻲﺑﻧﻟﺍ ﻥﺎﻜ
(ﺬﻴﻤﺭﺘﻟﺍ ﻩﺍﻮﺭ)
Artinya : “Nabi SAW menentukan waktu puasa hari senin dan hari kamis”.
(H.R. Al-Tarmizi (Sulaiman Rasjid, 2000)
Dan dari sanad yang tidak sama, adalah dari Usamah bin Zaed diungkapkan sebuah hadits pula yang maknanya tidak jauh tidak sama dengan hadits sebelumnya, adalah ;
ﻥﻋ ﻝﺌﺴﻔ,ﺱﻴﻤﺧﻟﺍﻮ ﻥﻴﺌﺜﻻﺍ ﻡﻮﻴ ﻡﻮﺼﻴ ﻥﺎﻜ ﻡﻟﺴﻮ ﻪﻴﻟﻋ ﷲﺍ ﻰﻟﺼ ﻲﺑﻧﻟﺍ ﻥﺍ
ﺱﻴﻤﺧﻟﺍ ﻡﻮﻴ ﻮ ﻥﻴﺌﺜﻻﺍ ﻡﻮﻴ ﺾﺮﻌﺘ ﺱﺎﻧﻟﺍ ﻝﺎﻤﻋﺍ ﻥﺍ : ﻝﺎﻗﻔ ﻙﻟﺍﺬ
(ﺪﻮﺍﺪ ﻮﺑﺍ ﻩﺍﻮﺭ)
Artinya ; “Sesungguhnya Nabi SAW berpuasa pada hari senin dan kamis, kemudian
Ketika ia ditanya terkena hal itu, ia bersabda “sesungguhnya
Amalan-amalan insan diperlihatkan pada hari senin dan kamis”.
(H.R. Abu Dawud) (Wahbah Al-Zuhayly, 1996)
0 komentar
Posting Komentar